TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 dari 3 partai politik yakni Partai PRIMA, Partai Reformasi dan Partai Pandai telah diminta untuk melengkapi dokumennya.
Sebelumnya dokumen pendaftaran ketiga partai tersebut dinyatakan belum lengkap oleh KPU pada Senin (1/8/2022) kemarin.
"Bagi parpol yang sudah mendaftar pada hari pertama kemarin, kemarin sore sudah kami sampaikan dari 9 parpol pendaftar itu ada 6 parpol yang kami nyatakan lengkap dokumennya dan selebihnya saat ini yang 3 sedang dalam proses pelengkapan dokumen," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan berdasarkan aturan, setiap parpol yang mendaftar memang harus lengkap dokumennya. Setelah lengkap, maka KPU baru bisa memprosesnya ke tahap verifikasi administrasi satu hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Ya pendaftaran ditutup karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," ungkapnya.
Idham pun menyarankan agar dokumen dapat dilengkapi sebelum jatuh tempo pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Mengingat waktu tersebut adalah batas akhir masa pendaftaran.
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," pungkas dia.
Baca juga: Selama Pendaftaran Calon Partai Politik, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Jaga Keamanan KPU
Sebelumnya sebanyak 6 dari 9 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu serentak 2024 pada Senin (1/82022) atau di hari pertama pendaftaran, KPU menyatakan dokumennya lengkap.
Keenam parpol itu adalah PDI-Perjuangan, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB.
Kelengkapan dokumen berdasarkan pemeriksaan berkas yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).