News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Rampung Diperiksa, Ini Hal yang Disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J selesai diperiksa Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Dia diperiksa mengenai laporannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pantauan Tribunnews di lokasi, kuasa hukum yang tampak menghadiri pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Ketua Komnas HAM: Titik Krusial di Rumah Ferdy Sambo

"Hari ini kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasehat hukum daripada ayah, ibu korban Brigadir Yosua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin.

Ia menuturkan bahwa pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Di antaranya, mereka akan mengajukan 11 saksi yang bisa diperiksa kepada Bareskrim Polri.

"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik," jelas Kamaruddin.

"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," sambungnya.

Selain itu, Kamaruddin menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga bakal menyerahkan surat akta notaris yang berisikan hasil visum kedua dari Brigadir J yang sudah dilaksanakan di Jambi.

"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini