Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Diketahui, dia diperiksa mengenai laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana di balik kematian kliennya di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini untuk mengubah berita acara pemeriksaan pelapor menjadi pro justitia.
Selain itu, ada keterangan tambahan yang telah disampaikan penyidik Bareskrim Polri.
Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca juga: Investigasi Transparan akan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa keterangan tambahan itu berkaitan dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang telah dilakukan tim forensik di Jambi.
Adapun hasil autopsi ini merupakan catatan tim medis yang turut ikut autopsi ulang tersebut.
"Pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh.
Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, LPSK Pastikan Assessment Psikologis untuk Bharada E Telah Rampung Hari Ini
"Ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan. Bahwa berdasarkan Karo Penmas Polri penjelasannya hanya 4 peluru dari 5 peluru yang menembus. Tetapi di luar daripada 4 peluru ini atau yang diduga tembus karena peluru ini," jelasnya.
Ajukan 11 Saksi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Dia diperiksa mengenai laporannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pantauan Tribunnews di lokasi, kuasa hukum yang tampak menghadiri pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Mereka diperiksa sebagai saksi pelapor di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Ketua Komnas HAM: Titik Krusial di Rumah Ferdy Sambo
"Hari ini kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasehat hukum daripada ayah, ibu korban Brigadir Yosua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Di antaranya, mereka akan mengajukan 11 saksi yang bisa diperiksa kepada Bareskrim Polri.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam macam nanti dipanggil penyidik," jelas Kamaruddin.
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor, atau tersangka, atau pengakuannya. Kan begitu," sambungnya.
Selain itu, Kamaruddin menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga bakal menyerahkan surat akta notaris yang berisikan hasil visum kedua dari Brigadir J yang sudah dilaksanakan di Jambi.
"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," pungkasnya.