Tiga PSE itu termasuk ke dalam daftar aplikasi atau situs yang sempat diblokir.
“Dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital,” kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Kendati demikian, Johnny tidak merinci apa saja dari ketiga PSE yang bermasalah itu.
Baca juga: Menkominfo Akui Dengar Kritik Publik Soal Pemblokiran Layanan yang Tak Daftar ke PSE
Lebih lanjut perihal permasalahan itu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kedutaan besar terkait kepada negara yang menjadi tempat atau kantor dari PSE tersebut.
Itu bertujuan agar setiap penyelenggara sistem elektronik itu diberk kesempatan untuk mendaftarkan sistemnya.
“Apabila tidak, maka PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnyadipenuhi,” kata Johnny.
Ia menambahkan, pendaftaran PSE ini tidak meliputi data pribadi pelanggan, Melainkan hanya yang berkaitan dengan data-data dasar dari penyelenggara sistem elektronik tersebut.
Baca juga: Kominfo: Steam, Dota dan Counter Strike Proses Daftar PSE
Kemudian jika kemudian hari terjadi permasalahan, maka pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit dan kerjasama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik.
“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Johnny pun mengatakan kementeriannya mendorong dan terus mendukung industri kreatif nasional membangun inovasi, khususnya du ruang digital.
“Kita berharap Ruang digital Kita menjadi ruang digital yang sehat, ruang digital yang bermanfaat utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?
Terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com
Namun, Kominfo memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal agar masyarakat dapat memindahkan uangnya ke platform lain.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Naufal Lanten)
Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.