News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Menkominfo Desak PayPal dan Steam Penuhi Syarat Pendaftaran PSE Usai Dinormalisasi Secara Terbatas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate, dalam Indonesia Smart City Conference, Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021). | Kini Menkominfo Johnny G Plate mengaku telah menormalisasi PayPal dan Steam yang sebelumnya sempat diblokir karena tak memenuhi persyaratan pendaftaran PSE.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate angkat bicara terkait pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diprotes oleh masyarakat seperti PayPal dan Steam.

Diketahui sebelumnya Kominfo telah memblokir PayPal, Steam dan sejumlah PSE lainnya karena tidak memenuhi syarat pendaftaran PSE dari Kominfo.

Pemblokiran tersebut pun mendapat banyak protes dari masyarakat, pasalnya banyak masyarakat yang menggunakan PayPal sebagai sarana pembayaran pekerjaan mereka, terutama para freelancer.

Menanggapi hal tersebut Johnny mengatakan, PayPal dan sejumlah PSE game seperti Steam kini telah dinormalisasi kembali oleh Kominfo.

Namun dengan catatan PSE tersebut harus segera memenuhi syarat pendaftaran PSE yang telah ditetapkan Kominfo.

"Hingga saat ini normalisasi kegiatan PSE PayPal dan beberapa PSE Game telah dibuka dengan catatan, bahwa harus segera memenuhi syarat-syarat pendaftaran PSE," kata Johnny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

Tak hanya itu, Johnny juga menyebut bahwa Kominfo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga yang terkait dengan PSE.

Komunikasi tersebut tak hanya dilakukan dengan lembaga-lembaga yang ada di dalam negeri, tapi juga yang berada di negara sahabat secara global.

Termasuk dengan kedutaan-kedutaan besar tempat kantor pusat PSE tersebut berasal.

Komunikasi ini bertujuan agar penyedia layanan PSE yang diblokir Kominfo bisa segera mendaftar PSE, jika ingin melepas blikir.

Baca juga: Steam, Dota, dan CS:GO Sedang Proses Daftar PSE Lingkup Privat Kominfo

"Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai institusi dan instrumen lembaga di dalam negeri dan lembaga-lembaga atau negara sahabat secara global."

"Komunikasi dengan termasuk kedutaan-kedutaan besar, yang menurut pertimbangan Kominfo, kantor pusat PSE itu berada," ungkap Johnny.

Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike

Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan ada tiga dari tujuh Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) yang masih bermasalah.

Tiga PSE itu termasuk ke dalam daftar aplikasi atau situs yang sempat diblokir.

“Dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital,” kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Kendati demikian, Johnny tidak merinci apa saja dari ketiga PSE yang bermasalah itu.

Baca juga: Menkominfo Akui Dengar Kritik Publik Soal Pemblokiran Layanan yang Tak Daftar ke PSE

Lebih lanjut perihal permasalahan itu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kedutaan besar terkait kepada negara yang menjadi tempat atau kantor dari PSE tersebut.

Itu bertujuan agar setiap penyelenggara sistem elektronik itu diberk kesempatan untuk mendaftarkan sistemnya.

“Apabila tidak, maka PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnyadipenuhi,” kata Johnny.

Ia menambahkan, pendaftaran PSE ini tidak meliputi data pribadi pelanggan, Melainkan hanya yang berkaitan dengan data-data dasar dari penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Baca juga: Kominfo: Steam, Dota dan Counter Strike Proses Daftar PSE

Kemudian jika kemudian hari terjadi permasalahan, maka pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit dan kerjasama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik.

“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Johnny pun mengatakan kementeriannya mendorong dan terus mendukung industri kreatif nasional membangun inovasi, khususnya du ruang digital.

“Kita berharap Ruang digital Kita menjadi ruang digital yang sehat, ruang digital yang bermanfaat utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?

Terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com

Namun, Kominfo memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal agar masyarakat dapat memindahkan uangnya ke platform lain.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Naufal Lanten)

Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini