News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar, Tambah Dua Kali Lipat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyampaikan keterangan pers terkait dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, menyatakan keempatnya disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

Baca juga: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa

Dana yang Diselewengkan untuk Pengadaan Armada Truk hingga Koperasi Syariah 212

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sebenarnya berjumlah Rp 138 miliar.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (26/7/2022).

"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Koperasi Syariah 212. Dalam artikel mengulas tentang dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (facebook/Koperasi Syariah 212)

Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

Program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

ACT juga menggunakan dana sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Baca juga: Polisi Endus Dana Rp 8 Miliar yang Terkait Kasus ACT, Rp 3 Miliar di Antaranya Sudah Diblokir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini