TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: IPW : Publik Tidak Percaya Pembunuh Brigadir J Hanya Bharada E dan Duga Ferdy Sambo Terlibat
Berikut dirangkum Tribunnews.com:
1. Bukti permulaan cukup
Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
2. Kemungkinan tersangka lain
Menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
3. Ancaman hukuman Bharada E
Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
4. Bharada E ditahan
Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.
5. Bukan bela diri
Brigjen Andi Rian mengatakan Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu didapat dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
6. Tersangka pembunuhan
"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," ujar Andi
Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan, saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
7. Bunyi pasal yang disangkakan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah:
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana.
Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".
Sementara, ayat (1) poin 2 berbunyi, "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Pasal 56 KUHP mengatur tentang pidana sebagai pembantu kejahatan, berbunyi, "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Kronologi awal
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Profil singkat Bharada E
Sejak inisial Bharada E mencuat, akun Instagram Richard Eliezer Pudihang Lumiu @r.lumiu telah banyak menuai komentar warganet.
Di akun Instagram tersebut, Bharada Eliezer tampak menggemari aktivitas panjat tebing.
Bharada E juga pernah mendapat peringkat ketiga pada lomba panjat tebing "Bolmut Open Climbing Competition 2017" untuk kategori kelompok umur 19 tahun.
Ia mewakili Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Manado dalam kompetisi yang diselenggarakan pada 4-6 Agustus 2017.
Pada 2015, dia juga membagikan foto sebagai siswa SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.
Memiliki hobi mendaki gunung, Bharada Eliezer setidaknya pernah mencapai puncak Gunung Klabat, Gunung Lokon, dan Gunung Soputan.
Dalam dua video yang diunggah di akun Instagram tersebut, Eliezer tampak dapat memainkan alat musik gitar dan keyboard atau piano.
Lokasi yang banyak disematkan dalam unggahan akun Instagram itu ialah Sulawesi Utara.
Terakhir, ia mengunggah lokasi atau arena panjat tebing pada 29 November 2017.
Banyak warganet mengomentari unggahan tersebut. Beberapa di antaranya menilai Bharada E dijadikan sebagai 'kambing hitam' dan meminta agar Bharada E membongkar kasus ini.