TRIBUNNEWS.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP." ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Baca juga: FAKTA Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J: Langsung Ditahan, Dijerat Pasal Pembunuhan
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: IPW Menduga Ada Sosok Lain Terlibat Kasus Penembakan yang Menewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Tribunnews.com/Widya, Yohanes Liestyo Poerwoto)