News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembako bantuan Presiden

JNE Ungkap Alasan Kubur Beras Bansos di Depok: Kalau Dibuang Sembarangan Takut Disalahgunakan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Hutape menunjukkan sejumlah dokumen dalam konferensi pers terkait beras bantuan presiden di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan jasa pengiriman, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengungkap alasan mengubur beras Bantuan Sosial (Bansos) Presiden di Kawasan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya takut jika beras bansos yang sudah busuk itu dibuang ke sembarang tempat akan disalahgunakan pihak tidak bertanggungjawab.

“Kalau nanti ini beras dibuang sembarangan takutnya disalah gunakan orang, dipakai,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Apalagi di karungnya ada logo banpres.

Sehingga bila dibuang di sembarang tempat nanti akan ada tuduhan bila JNE membuangnya.

Baca juga: Hotman Paris Pertimbangkan Lapor Balik Rudi Samin Soal Dugaan Fitnah JNE Kubur Beras Bansos di Depok

Selain itu, kata Hotman, beras yang rusak itu pun sudah diganti dengan yang baru oleh perusahaan untuk selanjutnya kembali dibagikan kepada masyarakat.

“Beras penggantinya dipesan baru dan kemudian dibagikan ke rakyat. Dari kantong sendiri JNE sebagai perusahaan,” ucap Hotman.

kondisi beras yang ditemukan terpendam di lapangan KSU Depok (Kolase YouTube Harian Kompas/ TribunJakarta.com - Dwi Putra Kesuma)

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran atas beras yang rusak ini melalui pemotongan honor kerja sama antara JNE dengan stakeholder terkait.

Baca juga: Tak ada Bahan Pokok Lain, Polisi Pastikan Kuburan Bansos di Depok Hanya Berisi Beras

“Untuk mencegah beras disalahgunakan karena sudah busuk takut timbulkan masalah apalagi ada stempel banpres nanti malah JNE yang dituduh,” katanya.

Kasus dihentikan

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan beras bansos presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang ditimbun di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak dilanjutkan lantaran tak ditemui unsur pidana.

"Tidak ditemukan unsur pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: JNE Bantah Timbun Beras, Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah, JNE Buang Beras Miliknya yang Rusak

Auliansyah mengatakan, dihentikannya kasus ini karena temuan beras rusak itu tak merugikan negara.

Sebab, kerusakan yang ditimbulkan sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE selaku distributor yang ditunjuk PT DNR yang merupakan vendor pemerintah.

"Karena sudah ada penggantian dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana. Maka dari itu, kasus dihentikan. Dalam kasus ini pemerintah juga tidak dirugikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dikaitkan dengan Kasus Penimbunan Beras di Depok, Ini Jawaban Perusahaan Logistik DNR

Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu.

"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini