TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dimana, KPK menduga ada peran Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) untuk memenangkan para kontraktor dalam pengerjaan proyek.
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, Rabu (3/8/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
"Yonas Kenelak (Wakil Bupati Kab. Mamberamo Tengah), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Setelah diperiksa tim penyidik kemarin, Yonas Kenelak terlihat enggan diwawancarai oleh para wartawan. Yonas Kenelak memilih untuk bungkam.
Bahkan, beberapa wartawan yang sedang merekam di dekatnya terkena tepisan tangan Yonas Kenelak. Ia pun meninggalkan kantor KPK.
Berselang sekira setengah jam kemudian, Yonas Kenelak kembali ke Gedung Merah Putih KPK.
Ia meminta maaf atas sikap yang dilakukannya terhadap beberapa pewarta.
"Pada kesempatan sore hari ini saya mohon maaf sebesar-besarnya karena itu (menepis tangan wartawan) bukan sengaja," ucap Yonas Kenelak di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia menegaskan tidak bermaksud melakukan tindakan tak menyenangkan terhadap awak media yang sempat mengerubunginya usai menjalani pemeriksaan.
"Tadi saya jalan, adik-adik tadi mau ambil gambar mau bicara dengan saya, ya. Tadi bapak tidak sengaja ya, tadi bapak dengan tangan, tapi saya tidak pukul ya, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja," kata Yonas Kenelak.
Baca juga: Perwira TNI AD Salah Satunya Dandim Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kata DPR
Ia berdalih, tindakan itu dilakukan lantaran merasa kelelahan usai diperiksa hampir tujuh jam oleh tim penyidik KPK.
Dia juga mengaku tak terbiasa berada di ruangan ber-AC dalam waktu yang lama.
"Saya capek, lelah, dan juga saya tidak biasa kena AC, di mobil saya pun tuh tidak biasa pakai AC, saya kasih mati baru saya biasa jalan," jelas Yonas Kenelak.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.
KPK telah mencegah Ricky Ham Pagawak dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022.
Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.
Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.
Baca juga: KPK Minta Bantuan Interpol Cari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky Ham Pagawak berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.
Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.
Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.