News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

PPATK Ungkap Ada 176 Lembaga Amal Serupa ACT yang Selewengkan Dana Sumbangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ungkap Ada 176 Lembaga Amal Serupa ACT yang Selewengkan Dana Sumbangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan mengungkapkan ada 176 lembaga amal atau filantropi yang menyelewengkan dana donasi dari masyarakat.

Data temuan mengenai dugaan penyelewengan dana donasi tersebut sudah diserahkan PPATK tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Seperti yang disebutkan Menteri Sosial tadi ada 176 entitas lainnya diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini yang ditangani teman-teman Bareskrim," ucap Ivan di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Kamis (4/8/2022).

Penyelewengan dana donasi masyarakat sebelumnya telah dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Ivan mengatakan modus penyelewengan dana donasi seperti ACT juga dilakukan oleh 176 lembaga ini.

Selain kepada Kemensos, Ivan mengatakan PPATK juga sudah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyelewengan ini kepada aparat penegak hukum.

"Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya, jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya," ungkap Ivan.

Dirinya menjelaskan lembaga ini menyelewengkan dana donasi yang harusnya diberikan untuk amal, malah digunakan untuk pengurus yayasan.

Baca juga: PPATK-Kemensos Sepakat Bentuk Satgas, Pantau Lembaga Filantropi Hingga Bansos

"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya ada yang lari ke pengurus," jelas Ivan.

"Semestinya, ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus gitu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," tambah Ivan.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial dengan PPATK sepakat membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi lembaga filantropi.

Kesepakatan ini diambil setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengadakan pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Kamis (4/8/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini