TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik turut menanggapi soal penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas HAM akan memastikan pemeriksaan kepada Bharada E telah sesuai dengan standart HAM.
"Tugas Komnas HAM itu sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar."
"Komnas punya perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dengan Kapolri."
"Jadi langkah memastikan ini (dilakukan) untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi anti penyiksaan," kata Ahmad Taufan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).
Komnas HAM hanya akan memastikan misalnya dalam proses pemeriksaan hukum, apakah ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia atau tidak.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Istri Ferdy Sambo adalah Saksi & Pelapor, Dia Punya Hak untuk Dilindungi
"Kalau dia berjalan dengan fair maka kita mengatakan proses pemeriksaan Bharada E ini sesuai dengan standart Hak Asasi Manusia (HAM)."
"Tapi manatahu ada pelanggaran, saya punya akses untuk mengecheck, misalnya orang diperiksa dengan tindak kekerasan itu tidak boleh."
"Harus dengan pendekatan saintifik, yakni pendekatan yang betul-betul tidak menggunakan aspek-aspek kekerasan," lanjut Ahmad Taufan.
Komnas HAM, kata Ahmad Taufan, rutin berkomunikasi dengan Polri.
Tidak hanya dengan Polri tapi juga dengan Mahfud MD, karena Mahfud MD berkaitan dengan pengawasan.
"Kalau kita dalam prakteknya ada kurangnya, kan kita bisa minta Pak Mahfud sebagai atasan langsung dari mereka mewakili presiden."
"Kenapa komnas HAM berhubungan dengan Mahfud, itu kan kerjasama mitra sesama lembaga negara."
"Mahfud sebagai perwakilan presiden, pastinya juga akan berkomunikasi dengan presiden," sambung Ahmad Taufan.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo akan Dipanggil Polisi Hari Ini, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo dan Istri
Komnas HAM akan melakukan pemanggilan kepada Ferdy Sambo.
"Pasti (akan panggil Ferdi Sambo)," kata Ahmad Taufan.
Pemanggilan ini dilakukan juga sebagai upaya pengungkapan kasus dengan benar.
Jadi berupaya untuk membuka siapa yang patut disalahkan akan kasus ini.
"Kami akan mengikuti proses penyelidikan polri, kami memastikan orang yang salah akan dihukum dan orang yang tidak salah, ya tidak dihukum," lanjut Ahmad Taufan.
Sementara itu soal istri Ferdy Sambo, Ahmad Taufan menyebut pihaknya akan bersabar menunggu yang bersangkutan, Putri Candrawathi benar-benar siap untuk dimintai keterangan.
Baca juga: KONDISI Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi setelah Dua Kali Tak Hadir di LPSK
"Di dalam konsep HAM, standart Internasional yang sekarang sudah diakomodasi melalui Undang-undang yang baru, TPKS."
"(Yakni:) seseorang yang menyatakan dirinya bahkan mengadukan kepada aparat penegak hukum dia mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, terlepas percaya atau tidak percaya, maka dia tetap harus ditempatkan sebagai korban."
"Jangan berpikir sebaliknya, yakni mengira yang bersangkutan belum tentu korban."
"Kita harus menghormati beliau itu diasumsikan sebagai korban, nanti kita lihat apakah dia memang korban atau tidak, itu nanti, tapi (yang pasti) asumsikan dulu sebagai korban," jelas Ahmad Taufan.
Tentunya dengan mempertimbangkan dua hal, pertama orang yang mengaku sebagai korban harus menempuh prosedur LPSK terlebih dahulu.
Yang kedua orang itu masih mendapatkan pertolongan psikologis dari psikolog.
Baca juga: LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E Didasari Karena Adanya Ancaman
"Kalau psikolognya menyatakan (kliennya) belum bisa diperiksa, ya tentu tidak diperiksa, itu etika HAMnya."
"Orang mau percaya atau tidak percaya (dengan keterangan sebagai korban) itu nanti."
"Itu bedanya dengan tindak pidana yang lain, itu sebagai penghormatan tentang hak asasi perempuan," papar Ahmad Taufan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)