News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah. Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon adalah Umar Husni yang didakwa atas kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dakwaan Umar Husni kala itu dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kemudian, jaksa mengajukan dakwaan lagi berkali-kali.

Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah yang hadir saat sidang uji materi tersebut terkejut ada terdakwa didakwa berkali-kali dalam satu kasus. 

“Bagaimana dengan dakwaan yang berkali-kali, apakah tidak melanggar HAM?” kata Pengacara Umar Husni, Rusdianto ke ahli dalam sidang di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Soal Penghentian Penyelidikan dalam KUHAP

Mendapat pertanyaan itu, Andi Hamzah yang diajukan ahli oleh jaksa, mengaku kasus itu adalah permasalahan penegakan hukum oleh pengadilan. Bukan masalah penuntutan oleh jaksa.

“Kapan batal demi hukum dan boleh diajukan lagi? Itu masalah Mahkamah Agung. Silahkan tanya Mahkamah Agung,” ucap Andi Hamzah.

Eks jaksa itu kemudian menjelaskan seharusnya ada toleransi pengadilan atas kesalahan pendakwaan. Contohnya salah penulisan tanggal. 

Andi Hamzah menilai dakwaan boleh berkali-kali, dan selain itu dia masih terdakwa.

“Masalahnya ini tidak pernah terjadi. Saya 40 tahun jadi jaksa tidak pernah terjadi seperti ini. Jarang sekali, tidak pernah ada yang memutus batal demi hukum. Ini harus dijawab Mahkamah Agung ini,” kata Andi Hamzah.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Arif Setiawan menyebut pendakwaan yang dilakukan berkali-kali terhadap satu orang dalam kasus yang sama, merupakan bentuk pelanggaran HAM. 

"Spirit utama munculnya KUHAP adalah untuk memperbaiki hukum acara pidana yang lebih melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa," kata Arif.

Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP

Arif mengatakan jika aparat penegak hukum pidana dibekali dengan serangkaian kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan penegakan hukum pidana yang potensial dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak-hak asasi tersangka ataupun terdakwa sebagai akibat dipergunakannya kewenangan tersebut. 

Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Pengulangan dakwaan sebenarnya dibolehkan secara Undang-undang.

Hanya saja seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa pasti terbelenggu dan jadi preseden negatif.

"Yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Hakim Suhartoyo.

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini