News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Terungkap, Ini Rician Dana Korban Lion Air JT-610 Sebesar Rp 68 Miliar yang Diduga Diselewengkan ACT

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) dan Logo ACT (kanan). Polri merinci delapan aliran dana korban Lion Air JT-610 Rp 68 miliar yang diselewengkan ACT.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih menyidik kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT-610 oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 68 miliar.

Lantas, untuk apa saja dana tersebut digunakan ACT?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan tempat yang dijadikan aliran dana dugaan penyelewengan tersebut.

"Satu, dana pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp. 2.023.757.000. Kedua, Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus sebesar Rp. 2.853.347.500," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ketiga, lanjut Ramadhan, dana tersebut dialirkan ACT ke pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700.

Baca juga: Terima Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212

"Selanjutnya, dana kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000, dana talangan kepada CV CUN RP. 3.050.000.000, keenam, dana talangan kepada PT. MBGS Rp. 7.850.000.000," bebernya.

Selanjutnya, Ramadhan mengungkapkan, dana tersebut dialirkan untuk dana yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor.

Selain itu, dana tersebut juga dialirkan ke yayasan lainnya yang terafiliasi dengan ACT.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana)

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci yayasan-yayasan tersebut.

Selewengkan Dana Sebesar Rp 68 Miliar

Dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali bertambah.

Kali ini, total dana yang diselewengkan bertambah dua kali lipat.

Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar, Tambah Dua Kali Lipat

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa dana korban Lion Air dari pihak Boeing yang diselewengkan sebelumnya terhitung Rp 34 miliar, kini jumlahnya menjadi Rp68 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini