Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih menyidik kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT-610 oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 68 miliar.
Lantas, untuk apa saja dana tersebut digunakan ACT?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan tempat yang dijadikan aliran dana dugaan penyelewengan tersebut.
"Satu, dana pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp. 2.023.757.000. Kedua, Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus sebesar Rp. 2.853.347.500," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ketiga, lanjut Ramadhan, dana tersebut dialirkan ACT ke pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700.
Baca juga: Terima Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212
"Selanjutnya, dana kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000, dana talangan kepada CV CUN RP. 3.050.000.000, keenam, dana talangan kepada PT. MBGS Rp. 7.850.000.000," bebernya.
Selanjutnya, Ramadhan mengungkapkan, dana tersebut dialirkan untuk dana yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor.
Selain itu, dana tersebut juga dialirkan ke yayasan lainnya yang terafiliasi dengan ACT.
Meski begitu, Ramadhan tidak merinci yayasan-yayasan tersebut.
Selewengkan Dana Sebesar Rp 68 Miliar
Dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali bertambah.
Kali ini, total dana yang diselewengkan bertambah dua kali lipat.
Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar, Tambah Dua Kali Lipat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa dana korban Lion Air dari pihak Boeing yang diselewengkan sebelumnya terhitung Rp 34 miliar, kini jumlahnya menjadi Rp68 miliar.