News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

ACT Terima Aliran Dana Rp 1,7 Triliun, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Pihak terkait terus mengusut aliran dana ACT.

Termasuk juga soal pengelolaan dana oleh Yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.

”Saya pernah statement ke teman-teman media bahwa kami juga akan menggandeng PPATK. Dan alhamdulillah kemudian Kepala PPATK, ini kemudian mendengar perkataan saya dan kemudian Beliaunya hari ini itu selain kami silaturahmi, kami punya kesepakatan, kami akan membuat Satgas bersama,” kata Risma.

Risma mengatakan, Satgas tersebut dibentuk sebelum ada MoU secara resmi. Sebab, lanjut dia, MoU menyita waktu lama. Harus melengkapi administrasi-administrasi, padahal  pemantauan aliran Yayasan sosial ini sudah genting.

“Seperti dulu yang saya janjikan ke teman-teman, nanti ada tim kita dengan timnya PPATK yang akan bekerja sama sebelum MoU. Karena kan MoU itu, kan, biasanya ada administrasi-administrasi, form kata-kata dan sebagainya itu, kan, lama,” kata Risma.

Risma beranggapan gerak cepat ini perlu dilakukan. Karena PPATK telah menyerahkan dokumen izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

”Hari ini PPATK menyerahkan dua  dokumen: satu tentang dokumen PUB, ada 176 yang nanti akan saya lihat. Belum saya buka,  belum saya buka saya harus pelajari kemudian dan ada internal,” ungkap Risma.

Penjelasan Bareskrim Polri

Terkait ACT, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu  Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain,  Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Pihak kepolisian menyatakan sejak berdiri ACT mengelola dana hampir Rp 2 triliun. Diduga, ACT melakukan penyelewengan sebesar 25 persen dari dana tersebut.

"Dana yang dipotong  atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 M," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).

Uang itu termasuk di antaranya dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610, yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan polisi.

Dari Rp 138 miliar dana bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh, hanya Rp 104 miliar yang disalurkan.

Sisanya diduga diselewengkan. Salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) juga mengakui pihaknya menerima aliran dana tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini