TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait sosok kliennya.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak melainkan hanya sopir Irjen Ferdy Sambo.
LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
Andreas mengklaim bahwa kliennya bukan sekedar sopir, Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob).
Bharada E juga disebut menjalani latihan menembak dengan intensitas yang bisa dikatakan sering, yakni dua kali dalam sebulan.
"Memang disampaikan dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir dan diseleksi sebagai sopir bersama enam orang lainnya, yang lulus dua orang, cuman dia itu bukan sekedar sopir dia adalah anggota Brimob," kata Andreas dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan Agar Tidak Diintimidasi Saat Menjalani Pemeriksaan
"Memang dia sopir tapi akan kita buktikan dia sopir dan anggota Brimob yang sudah tiga tahun, sejak tahun 2019."
"(Bharada E) dalam satu bulan ada dua kali latihan tembak, dalam waktu 12 bulan saja sudah ada berapa kali tembak? Saya tidak mau sesumbar," katanya.
Andreas pun menyebut, pihaknya akan membuktikan keahlian Bharada E di persidangan nantinya.
"Pada waktunya nanti akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari."
"Kita juga akan buktikan di pengadilan, bisa tidak dia menyatukan dan menggunakan senjata itu," lanjutnya.
Temuan LPSK
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, LSPK mengungkap temuannya mengenai sosok Bharada E.
Prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah jago tembak.