News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

NASIB Irjen Ferdy Sambo: Dinonaktifkan, Diperiksa 4 Kali, Kini Dicopot dan Dimutasi ke Yanma Polri

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022). Inilah nasib Irjen Ferdy Sambo buntut tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. Dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, diperiksa empat kali, kini dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib Irjen Ferdy Sambo buntut tewasnya sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatan yang telah diemban sejak 1,5 tahun.

Setelah dicopot, Irjen Ferdy Sambo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan dan pemutasian jenderal bintang dua ini berlaku sejak Kamis (4/8/2022) kemarin.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Baca juga: Inilah 2 Jenis Senjata Api yang Disebut-sebut dalam Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Berikut rangkuman perjalanan sekaligus nasib Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J:

1. Tidak Ada di TKP

Aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Eliezer Pudihang Lumiu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore.

Walaupun insiden berdarah itu terjadi pada Jumat, tapi kasus baru diketahui publik tiga hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (11/7/2022).

Lamanya waktu pengungkapan kasus tak pelak menimbulkan pertanyaaan, termasuk mempertanyakan keberadaan Irjen Ferdy Sambo.

Rupanya, mantan Kapolres Purbalingga itu disebut tengah melakukan tes PCR di luar rumah pada saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Tes PCR konon dilakukan di rumah pribadi Ferdy yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) atau sekitar 700 meter dari rumah dinasnya.

Baca juga: Tak Ikut Rombongan Istri, Ferdy Sambo Sudah Tiba Jakarta Sehari Sebelum Insiden Kematian Brigadir J

2. Dinonaktifkan

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Nasib Irjen Ferdy Sambo buntut tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. Dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, diperiksa empat kali, kini dicopot.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perjalanan kasusnya, Irjen Ferdy Sambo pun dinon-aktifkan untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Penonaktifan mantan Kapolres Brebes ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Senin (18/7/2022).

"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."

"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers.

Dengan demikian, tugas terkait divisi Propam akan dikendalikan oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Hal ini dilakukan Kapolri sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."

"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.

Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.

3. Diperiksa 4 Kali

Hampir satu bulan sejak insiden tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik pada Kamis (4/8/2022) pagi.

Tak lain memenuhi panggilan dari tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo yang memakai seragam lengkap Korps Bhayangkara tiba di gedung Bareskrim Polri Kamis pagi sekitar pukul 09.56 WIB.

Ia datang dengan menumpang kendaraan minibus berwarna hitam.

Dalam kesempatan itu Ferdy Sambo mengatakan kehadirannya ke Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi pemanggilan penyidik.

Ia menyebut pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjelaskan, sebelumnya juga sudah diperiksa di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yaang keempat di Bareskrim Polri," katanya.

Atas kasus yang membuat heboh, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri.

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujar Sambo.

4. Dicopot dan Dimutasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. (Tangkap Layar Kompas TV)

Pada Kamis (4/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali membuat pengumuman.

Ia mengatakan telah memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ke-25 personel Polri tersebut, tiga di antaranya adalah jenderal bintang 1 atau berpangkat Brigjen.

Para personel yang diperiksa juga berasal dari lintas kesatuan, mulai Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim.

Tak cukup sampai di situ, Listyo Sigit juga mengatakan telah menyiapkan telegram (TR) khusus untuk memutasi beberapa anak buahnya.

Total ada 10 personel Polri yang dicopot dan dimutasi Kapolri pada Kamis kemarin.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam.

Ia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri alias Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, selama ini, Yanma dikenal sebagai 'tempat pembuangan' polisi-polisi bermasalah.

Yanma atau pelayanan markas adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri, khususnya menyangkut fasilitas Markas.

Yanma tak hanya ada di Mabes Polri, tapi juga di tingkat Polda dan Polres

Yanma di Mabes Polri berada di bawah Kapolri, sedangkan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) disebut Yanma Polda dan berada di bawah Kapolda.

Secara umum Yanma Polri memiliki lima fungsi, tapi pada praktiknya anggota Yanma bertugas mengurus hal-hal receh yang mungkin tak ada hubungannya langsung dengan tugas polisi.

Misalnya mengurus kebersihan dan pintu masuk markas.

Personel Yanma juga bertugas melayani masyarakat yang datang ke kantor polisi, entah untuk mengurus surat kehilangan atau keperluan lain.

Para personel Yanma juga bertugas mengatur parkiran, mengadakan sound system untuk acara-acara di markas.

Mereka yang menyimpan berbagai alat musik dan memainkan alat musik ketika upacara atau penyambutan pejabat baru.

Tugas lainnya personel Yanma adalah memperbaiki saluran air yang rusah, listrik, dan sebagainya.

Pelayanan markas dipimpin oleh seorang kepala. Jabatannya adalah Kepala Pelayanan Markas.

Di Polda Metro Jaya, Kepala Pelayanan Markas berpangkat AKBP.

Sementara di Mabes Polri Kepala Yanma berpangkat Kombes.

Saat ini Kepala Yanma Mabes Polri adalah Kombes Pol Hari Nugroho.

Karena dikenal sebagai 'tempat pembuangan' polisi bermasalah, tidak heran jika Kepala Yanma membawahi anak buahnya yang sebenarnya berpangkat sama atau lebih tinggi darinya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Dodi Esvandi/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini