News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari

Kedua, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih diperdebatkan tersebut.

“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.

Ke-14 masalah yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat itu, kata Mahfud MD, akan dipertajam lagi.

Baca juga: Melanggar Amanat MK, Kemendagri Dinilai Melakukan Pelanggaran Hukum

Intinya, kata Mahfud, seluruh langkah itu ditempuh dalam rangka menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas ketatanegaraan, dan integritas ketatapemerintahan.

14 Isu Kontroversial RKUHP yang Sedang Digodok Pemerintah:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law).
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak
diperkenankan
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum
saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus)
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Penggelandangan
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi
13. Perzinaan
14. Kohabitasi dan pemerkosaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini