Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah pemeriksaan kode etik dan dinyatakan pelanggaran kode etik Perkap 14 tahun 2011.
"Ini terkait dengan menghalangi penyidikan dan penyidikan perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 jo pasal 233 KUHP pada sisi lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bila cukup bukti, kata Sugeng maka Irjen Ferdy Sambo akan bisa dikenakam pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan Karena Tidak Profesional Saat Olah TKP Meninggalnya Brigadir Yosua
"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Masih berdasarkan keterangan Irjen Dedi, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.
"Tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya.
25 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebanyak empat dari 25 polisi yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditempatkan di tempat khusus.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keempatnya kini dijaga ketat di Provost Polri.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya, 25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Adapun 25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti), (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)