"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Andreas tak membeberkan alasannya mengapa memilih mengundurkan diri.
Lantaran, kata Andreas, ia menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Ia hanya menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik Bareskrim Polri.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," urainya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Menunjukan Rekayasa Itu Benar Adanya
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga sempat membeberkan kondisi kliennya seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai mental Bharada E tidak siap dipenjara.
Kendati demikian, Andreas menyebut Bharada E dalam kondisi sehat.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Nasib Bharada E Kini, Sudah Jadi Tersangka, Ditinggal Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Lebih lanjut, Andreas mengatakan sejatinya tidak ada orang yang siap dipenjara.
Termasuk Bharada E yang kini diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.