News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kedatangan Pasukan Brimob Berjaga di Kantor Bareskrim Memunculkan Kabar Penangkapan Ferdy Sambo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan taktis Brimob Polri terpakir di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Kedatangan pasukan itu memicu kabar penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo namun kabar ini belum terkonfirmasi benar tidaknya karena menunggu kabar dari Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim tengah mendalami kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam proses penyidikan, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta pengerahan pasukan Brimob di kantor Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).  

Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.

Pasukan Brimob datang dengan pakaian loreng dan bersenjata laras panjang menggunakan kendaraan taktis. 

Melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan, kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus

Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Meski demikian, dia tak merinci terkait maksud dari pengamanan.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.

Datangnya anggota Brimob memunculkan kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikabarkan Ferdy Sambo telah dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut terkait dengan kasus Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Sebelumnya, pada siang hari tadi tampak sekitar 20 personel Brimob dan 5 kendaraan taktis Brimob mendatangi Bareskrim.

Puluhan personel itu datang dengan dua rombongan. Rombongan pertama datang pukul 12.00 WIB.

Rombongan kedua sekitar pukul 13.30 WIB.

Para personel Brimob itu mengenakan pakaian dinas loreng dengan perlengkapan dan senjata lengkap.

Mereka tidak melakukan penjagaan di luar gedung, namun langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Sekitar pukul 17.54 WIB, terpantau beberapa personel Brimob keluar dari gedung dan menaiki kendaraan taktis.

Kemudian kendaraan itu pergi meninggalkan lokasi parkiran Gedung Bareskrim.

Diyakini akan Diungkap 

Sejumlah pihak meyakini bahwa kasus kematian Brigadir J segera terungkap.

Apalagi Kapolri telah memeriksa 25 personel polisi yang diduga terlibat dalam rekayasa kronologis dan kehilangan barang bukti. 

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan

Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan.

Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual.

Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal.

Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.

Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.

Baca juga: LPSK soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Tak Ada Saksi yang Bisa Kami Telusuri

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dalami Kasus Brigadir J dan Kerahkan Pasukan Brimob, Ini Sosok Komjen Agus, Pernah Kapolda Sumut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini