TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.
Bikin kronologi perjalanan kasus hingga Roy Suryo ditahan.
1. Berawal Meme Patung Budha
Pada cuitannya Jumat 10 Juni 2022, Roy Suryo mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.
Mirisnya, kritikan Roy Suryo terhadap rencana pemerintah mau menaikkan harga tiket Candi Borobudur itu disertai dengan meme patung Buddha berwajah mirip Joko Widodo atau Jokowi.
Tak hanya itu, ada pula keterangan di gambar yang dibagikan Roy Suryo di Twitter itu bertuliskan 'I Gede Utange Jokowi'.
"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," tulis Roy Suryo, Jumat (10/6/2022).
Mengetahui, postingan meme patung Budha di Candi Borobudur mengundang polemik, Roy melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Roy sempat menghapus ciutan dan meminta maaf
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPP Dharmapala Nusantara
Kasus dugaan penyebaran konten meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pelaporan polisi.
Meski pada akhirnya Roy sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, menegaskan pihaknya tak akan mengurungkan niat untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
"Saya sudah membaca pemberitaan jika Roy Suryo minta maaf. Rencana kami masih on schedule untuk lapor Roy ke Polda siang ini," ujar Kevin Wu saat dihubungi wartawan, Jumat (17/6/2022).
Kevin Wu mengapresiasi permintaan maaf Roy Suryo atas kontroversi cuitan tersebut dan menganggap permintaan maaf bukan menjadi fokus tuntutannya.
Kevin Wu menyebut pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan umat Buddha, melainkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih saling menghormati dan tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan ejekan.
"Jadi laporan saya nanti bukan hanya untuk kepentingan umat Budha. Sebab kalau dibiarkan akan bahaya, terlebih menjelang tahun depan itu tahun politik, janganlah lagi kita menggunakan politik identitas agama," kata Kevin.
Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
3. Roy Suryo Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022.
Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
4. Diperiksa Pertamakali selama 11 Jam
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Ia mulai diperiksa sebagai saksi dan terlapor sekira pukul 10.00 WIB.
Ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.30 WIB.
Roy Suryo mengaku dirinya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. InsyaAllah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
5. Ditetapkan Jadi Tersangka
Sepekan kemudian Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Usai diperiksa, polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya mengalami kesulitan tidur dalam beberapa terakhir dan pihaknya belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka Roy Suryo.
Baca juga: Polisi Tahan Roy Suryo dan Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo juga dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Roy juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.
6. Setelah periksa 13 Saksi, Roy Surya Ditahan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli diantaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.
"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.
Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.
Hingga malam ini, penyidik saat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa Roy.
Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang hingga petang inj."Pemeriksaan dari tadi, dari sebelum Jumatan, kemudian break Jumatan, kemudian sampai saat ini masih diperiksa," kata Zulpan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.