Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan diri sebagai tahanan kota.
Roy Suryo saat ini ditahan di Rutan Polda Metro seusai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, Jumat (5/8/2022).
Mantan Menpora itu beralasan, pengajuan permohonan untuk menjadi tahanan kota disebabkan alasan kesehatan.
"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Pitra Romadoni mengatakan, Roy Suryo memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan.
Roy Suryo disebut perlu menjaga pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.
Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota
"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.
Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia
"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.
Pernah berjasa untuk negara
Lebih jauh Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.
Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).