News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja gelombang 40 dibuka pada hari ini, Minggu (7/8/2022). Segera daftar di www.prakerja.go.id, simak cara dan syarat pendaftarannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 resmi dibuka pada hari ini, Minggu (7/8/2022).

Tepat pukul 12.00 WIB, masyarakat bisa klik tombol "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi Prakerja Gelombang 40.

Caranya dengan masuk atau login ke dashboard akun Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang belum daftar, segera klik tombol 'Daftar Sekarang'.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA!" tulis @prakerja.go.id pada keterangan unggahannya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Akses www.prakerja.go.id, kemudian ketuk tombol 'daftar sekarang'.

2. Masukkan alamat e-mail aktif, kemdian isi password dan centang pernyataan 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'.

3. Buka email dan lakukan verifikasi.

4. Pendaftaran berhasil dan akun Kartu Prakerja telah dibuat.

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39 Resmi Diumumkan, Cek Namamu

5. Setelah berhasil, login dengan email dan password yang tadi telah dibuat.

6. Akan muncul laman verifikasi KTP, masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir kemudian ketuk 'Lanjut'.

7. Ikuti tahap selanjutnya dengan mengisi data diri secara benar.

8. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

9. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, pendaftar harus mengambil foto dari handphone.

10. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

11. Unggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

12. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto.

13. Tunggu sebentar, jika berhasil, akan diarahkan ke langkah berikutnya yakni verifikasi dengan scan wajah.

14. Setelah itu lakukan verifikasi nomor handphone.

15. Ikuti langkah selanjutnya sampai selesai.

16. Ikuti juga Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

17. Setelah selesai, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

18.Muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik Gabung.

19. Klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

20. Pendaftaran telah selesai, tunggi notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

21. Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini