News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Brigadir J: Ada Tersangka Baru hingga Daftar Jenderal yang Diperiksa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Polri mengungkapkan perkembangan terkait kasus kematian Brigadir J, ada tersangka baru yang ditahan hari ini, Minggu (7/8/0222).

TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkini, Mabes Polri telah menangkap sekaligus menahan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/0222).

Saat ini, lanjut Andi, kedua tersangka telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie, hingga kini terdapat dua orang yang menjadi tersangka kasus Brigadir J.

“Tadi sempat mengkonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat, ada penambahan tersangka baru, yakni Brigadir RR.”

“Saat ini, sudah dilakukan penahanan per hari ini (Minggu) dan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu malam.

“Sampai saat ini, kalau melihat ke belakang ada dua orang yang dinyatakan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR yang baru saja dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Kamis (3/8/2022).

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.

Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Profil Bharada E, Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Akui Disuruh Atasan Menembak

25 Anggota Polri Diperiksa, 4 di antaranya Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob

Dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”

“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.

Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diputuskan ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini, Sabtu (6/8/2022). (KompasTV)

Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, 25 personel yang diperiksa Timsus berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J.

Listyo mengatakan, terdapat tiga polisi berpangkat jenderal yang diperiksa oleh Tim Khusus Polri.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam keterangan pers yang disampaikan kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum, telah memeriksa 25 personil dan proses masih terus berjalan."

"Di mana 25 personil ini kita periksa terkait ketidakprofesionalan dakam penanganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan siapa saja yang termasuk 25 personel Polri yang diperiksa.

Di antaranya 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar, 3 AKBP, 2 personel Komisaris Polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan beberapa personel dari Polda serta Bareskrim," jelasnya.

Baca juga: Bawa Pakaian, Putri Candrawathi Belum Bisa Bertemu Suaminya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

3 Jenderal Dicopot

Polisi mencopot sejumlah personel kepolisian dari jabatannya sehari setelah Bharada E jadi tersangka, Kamis (4/8/2022).

Dari beberapa nama, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi.

Rinciannya, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Ketiganya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Setelah dicopot dari jabatannya, mereka dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra/Pravitri Retno Widyastuti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini