News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ini Perannya hingga Terancam Hukuman Mati

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, terancam hukuman mati

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Empat tersangka yang telah ditetapkan itu, kata Agus, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. 

Hal itu disampaikan Komjen Agus dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka. Yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, dan yang terakhir Irjen Pol FS," kata Komjen Agus, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV. 

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Agus membeberkan peran masing-masing tersangka. 

Tersangka Bharada RE, lanjut Agus, berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Kemudian, tersangka RR berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan. 

Sementara itu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan. 

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya. 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. (KompasTV)

Agus menambahkan, dengan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Baca juga: Peran Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri menyatakan berdasarkan temuan Timsus, ditemukan fakta tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal peristiwa meninggalnya Brigadir J. 

Temuan Timsus, Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Bharada E. 

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini