TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo masih berada di tempat khusus di Mako Brimob.
Nantinya, Ferdy Sambo ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Kapolri menegaskan, tempat penahanan Ferdy Sambo belum ditentukan.
"Terkait dengan posisi Irjen FS, saat ini di Rutan Brimob."
"Setelah penetapan tersangka, akan ditahan, dan nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dilansir tayangan YouTube Kompas TV.
"Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," jelas Listyo.
Dalam kesempatan itu, Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.
Meski begitu, Polri masih mendalami apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan tersebut.
"Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari FS dengan senjata milik saudara Brigadir R."
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman," kata Listyo.
"Yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Umumkan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Seberapa Jauh Peran Ferdy Sambo?
4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J
Saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan penembakan tersebut.
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban."
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," beber Agus, Selasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Pengamanan Mako Brimob Depok Diperketat
Diberitakan Tribunnews.com, Mako Brimob di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Selasa malam terlihat dijaga ketat.
Pada sekitar pukul 19.50 WIB, terlihat dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Baracuda yang disiagakan di depan Mako Brimob Depok.
Terlihat pula kendaraan roda dua berjenis trail diparkir di depan Mako Brimob Depok.
Pengetatan ini menyusul konferensi pers oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Baca juga: Tim Khusus Polri Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Usut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polri sudah memeriksa 31 personel mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Saat ini, beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten)