TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua itu diduga telah berada di Port Moresby, ibu kota negara Papua Nugini.
"Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Surat permohonan dimaksud telah kami kirimkan beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
KPK, dikatakan Ali, berharap dengan bantuan NCB Interpol Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu dapat segera ditemukan.
Lembaga antirasuah itu juga menaruh harapan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Hal itu terungkap karena pihak yang membantu Ricky ke Papua Nugini sudah diperiksa.
"Ada orang yang melarikan diri ke luar negeri, kalau dia bilang pakai pesawat, kayaknya enggak. Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kita tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Firli menyebut peristiwa kaburnya Ricky Ham Pagawak ke negara tetangga itu adalah pada Rabu (13/7/2022).
"Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022 itu terjadi," sebutnya.
Baca juga: Komisi I DPR Yakin Jenderal Dudung Usut Dugaan Oknum TNI AD Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur
Firli mengatakan, saat kabur Ricky membawa tiga tas.
Namun, pihaknya tidak mengetahui isi dari tas tersebut.
"Nah, yang dibawa juga kita tahu. Isinya kita tidak tahu, kalau masalah isinya. Tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Tapi kalau isinya kita belum liat, karena belum tertangkap," katanya.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah.
KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.
Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022. Dia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.
Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Mamberamo Tengah dari Wakil Bupati Yonas Kenelak
Ricky melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua.
Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.
Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.