TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta para pengawas pemilu bekerja sesuai aturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
Meski saat ini akses Sistem Informasi Politik (Sipol) yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Bawaslu RI, seperti kata Totok, hanya diberikan akses sebatas ‘melihat’ saja, dia meminta hal tersebut tidak dijadikan alasan bagi pengawas pemilu untuk tidak melakukan tugas-tugas pengawasan.
Totok meminta untuk seluruh pihak melakukan pengawasan secara melekat.
"Saat ini verifikasi administrasi masih di tingkat RI. Akun Sipol yang diberikan hanya 'melihat', tetapi bukan berarti diam. Kita bisa melakukan deteksi dini," ungkap Totok dalam arahannya, Senin (8/8/2022).
Dia menuturkan deteksi dini yang dilakukan Bawaslu diantaranya dengan memberikan imbauan kepada parpol yang belum diterima KPU.
"Kita mengirim imbauan kepada parpol agar memperbaiki berkas keanggotaan, itu diperbaiki sehingga pada masa pendaftaran selesai sudah selesai," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.
Baca juga: Bawaslu Sarankan KPU Benahi Sipol Menyusul 98 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol
Totok mengatakan forum ini digelar agar para pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memahami alat kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat Bawaslu.
Forum ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara dalam jaringan (daring).
"Arahan saya dipedomani alat kerja dan SOP-nya. Saya harap ke depan Bawaslu menjadi lebih baik," kata Totok.