TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Lantas, seperti apa peran mereka dalam kasus Brigadir J ini?
Baca juga: Tim Khusus Polri Akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Usut Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.
Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," urai Agus, Selasa, dalam konferensi pers.
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP
Komjen Agus Andrianto menjelaskan Irjen Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
Hal ini setelah timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Timsus akhirnya melakukan analisa lebih lanjut terkait hasil autopsi dan TKP untuk mencari sidik jari dan DNA.
Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Samuel Hutabarat: Keluarga Tunggu Keadilan
"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi timsus untuk melakukan langkah penyidikan," terang Agus.
Agus Andrianto juga menjelaskan tiga tersangka lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP.
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Keluarga Brigadir J Ucapkan Terima Kasih
Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam bertindak sebagai otak pembunuhan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Atas penetapan ini tersangka ini, keluarga Brigadir J merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah bekerja dalam mengungkapkan kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden yang sudah tiga kali memerintahkan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini," ujarnya, Selasa (9/8/2022).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," tambahnya.
"Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam, bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa pelaku aktor utamanya dibelakang ini," tutupnya.
Baca juga: VIDEO Pengacara Beberkan Kesaksian Bharada E: Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Terharu dan Berterima Kasih kepada Pemerintah
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Siti Nurjannah W)