TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) masyarakat adat menjadi undang-undang.
Proyek-proyek strategis nasional semakin gencar seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) food estate, dan industri pariwisata super prioritas.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo mendorong agar jangan sampai proyek-proyek tersebut menggusur masyarakat adat di wilayah tertentu.
"Jangan sampai IKN menggusur masyarakat adat dari proyek strategis nasional kebanggaan pemerintah hari ini," kata Kasmita di konferensi pers memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia secara daring, Selasa (9/8/2022).
Kasmita mendorong kecepatan pemerintah untuk segera mengesahkan UU masyarakat adat dengan catatan-catatan yang sudah diberikan oleh masyarakat sipil terkait dengan RUU masyarakat adat.
Baca juga: Acara Peringatan Virtual Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2022 Serta Link Untuk Bergabung
Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk segera melaksanakan perdanya.
Adapun Pemda yang belum punya perda tentang masyarakat adat untuk segera melaksanakan perdanya.
Sebab BRWA mencatat masyarakat dan wilayah adat yang mengalami tantangan sebab wilayahnya dikuasai dan dikomersilkan.
"Kita baru-baru ini melihat bagaimana Pulau Komodo dikuasai oleh perusahaan-perusahaan pariwisata dan menyingkirkan masyarakat yang ada disana. Masih begitu banyak wilayah ada yang berada di kawasan konservasi. Kami mencatat begitu banyak usulan hutan adat di kawasan konservasi ini mengalami tantangan dalam proses verifikasi," ujarnya.