TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
LPSK melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sementara Bharada E diperiksa LPSK di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan tim psikolog LPSK dalam rangka assessment psikologis terkait permohonan perlindungan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat peristiwa kematian Brigadir J.
Sementara, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan LPSK terkait permohonan menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumaha dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini
Tim psikolog LPSK diketahui tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sekira pukul 10.20 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada sekitar 4 orang tim LPSK yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tiba dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam lengkap dengan stiker LPSK di bagian pintu.
Mereka langsung masuk ke dalam rumah tiga lantai milik Ferdy Sambo.
Sekira pukul 13.26 WIB tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini, IPW Beri Analisa Mengejutkan
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.
Baca juga: Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Sang Atasan Harus Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.
"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," kata Edwin.
Di tempat lain, LPSK mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka tiba sekira pukul 12.34 WIB di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.
Terlihat, ada sejumlah petinggi LPSK yaitu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi.
Setibanya di Bareskrim, mereka langsung masuk ke dalam dengan memberikan sedikit komentar kepada awak media. Adapun kehadirannya mereka dalam rangka koordinasi.
"Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," kata Achmadi.
Ia menuturkan salah satu yang dikoordinasikan adalah mengenai pengajuan justice collaborator dari Bharada E.
Saat ini, pihaknya akan menemui Bharada E terlebih dahulu.
"Kita masih mau pertemuan," ujarnya.
LPSK sebelumnya telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).
Sebagai tindak lanjut dari permohonan itu, LPSK pun mengagendakan menemui Bharada E di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sekadar informasi dalam kasus kematian Brigadir J, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E diketahu merupakan sopir dari Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan dari Putri Candrawathi.
Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Brigadir RR disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Rizki Sandi Saputra/ Abdi Ryanda Shakti)