TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menemukan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (9/8/2022).
Pihak kepolisian melakukan penanganan dan penyelidikan secara saintifik, serta melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis, termasuk menemukan persesuain dari keterangan saksi.
Dari proses itu ditemukan perkembangan baru.
Hasilnya tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan sebelumnya.
Penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir RR (Ricky Rizal).
Kemudian seiring perkembangan penyidikan muncul dua tersangka baru, yakni Ferdy Sambo dan orang berinisial KM.
KM diketahui driver Putri Cnadrawathi, istri Fery Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).
Berikut rangkuman peristiwa kematian Brigadir J dari awal kasus sampai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka:
8 Juli 2022: Brigadir J tewas
Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, kabar itu baru disampaikan ke publik oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
9 Juli 2022: Jenazah Brigadir J diantar ke orangtuanya di Jambi