Kapolri juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
18 Juli 2022: Kuasa hukum keluarga Brigadir J sambangi Bareskrim Polri laporkan dugaan pembunuhan berencana
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pimpinan Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Mereka membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Kamaruddin pun membeberkan sejumlah bukti yang dijadikan dasar pelaporan dugaan pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi diwakili kuasa hukumnya melaporkan kasus pelecehan
Laporan dugaan pelecehan seksual dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik. Namun, Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Sengaja Tembak Dinding Pakai Senjata Brigadir J Demi Rekayasa Peristiwa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
18 Juli 2022: Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli 2022.
Selanjutnya 20 Juli 2022, Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktfikan dari jabatannya.
27 Juli 2022: Autopsi ulang Jenazah Brigadir J
Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga.
Proses autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, 27 Juli 2022.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses autopsi, di antaranya tim dokter forensik terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Bahkan ada perwakilan dari pihak keluarga untuk mengamati proses autopsi.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyidikan, timsus menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022).
Polisi mengatakan tembakan Bharada E bukan bentuk membela diri. Keterangan ini berbeda dari yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers pada 11 Juli lalu.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
4 Agustus 2022: Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv propam Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain.
Ferdy Sambo kemudian dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Keputusan itu didasari setelah penyidik Polri memeriksa 25 personel, yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Mereka yang diperiksa diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
6 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari pada 6 Agustus 2022.
Ia diduga melanggar kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak.
Bharada E blak-blakan ungkap sejumlah nama ke penyidik
Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E, mengatakan kliennya telah mengungkap sejumlah sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, menurut dia, menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E lainnya, menyebutkan kalau kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah atasan.
7 Agustus 2022: Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo untuk kali pertama muncul di hadapan media
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, untuk pertama kalinya hadir di hadapan publik di Mako Brimob.
Ia menyambangi Mako Brimob dengan tujuan menemui sang suami. Tak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan anaknya.
Namun, kedatangannya tak membuahkan hasil karena belum mendapat izin bertemu suaminya.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan kepada media bahwa dirinya mencintai dan mempercayai sang suami Irjen pol Ferdy Sambo.
"Saya putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Atas kasus ini, PC memohon doa agar dirinya bersama keluarga bisa menjalani masa-masa yang dinilainya sulit ini.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tuturnya.
Timsus Tetapkan Brigadir RR (Ricky Jadi) sebagai tersangka baru
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Minggu (7/8/2022).
Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.
8 Agustus 2022: Bharada E ajukan permohonan justice kolaborator ke LPSK
Setelah blak-blakan ke penyidik, Bharada E melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E, menyambangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan tersebut, Senin (8/8/2022)
Kuasa Hukum beberkan pengakuan Bharada E berkait kematian Brigadir J
Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin membeberkan pengakuan kliennya yang dinilai dapat mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Tentu saja pengakuan Bharada E kali ini berbeda dengan skenario awal seputar penembakan atau kematian Brigadir J.
Boerhanuddin menyebut Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin memastikan, sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan.
Dari keterangan Bharada E juga disebut bahwa Irjen Ferdy Sambo di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo)," ujarnya.
Soal penembakan, kata Boerhanuddin, Bharada E tak sendiri. Ada pelaku lain yang juga menembak.
Bharada E memang yang melakukan penembakan pertama kali.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata dia.
Bharada E juga mengaku bahwa dalam peristiwa tersebut Brigadir J tidak melepaskan tembakan balasan.
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka, muncul inisial K
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Tiga tersangka itu, kata Mahfud MD, adalah Bharada E, Brigadir R, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.
"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dengan ini, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Saudara (Bharada) E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas Tv.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Pihak yang berinisial KM , driver Putri Candrawathi, istri Sambo.