TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima nama tersebut diantaranya, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawati, dua tersangka Bharada E dan Brigadir R serta Kuat.
Kuat atau om Kuat sendiri sebelumnya juga telah diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ia adalah orang sipil atau asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian."
"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Temuan sidik jari dan DNA ini disebut menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penyidikan.
"Sehingga ini menjadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," sambung Komjen Agus.
Agus juga mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.
"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.
Lanjut Agus mengatakan Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Masih dalam konferensi pers yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni Sopir KM.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Tegaskan Tak Ada Adu Tembak
Lanjut Jenderal Listyo Sigit juga membantah adanya insiden adu tembak.
Ia mengatakan Brigadir J tewas karena ditembak oleh tersangka Bharada E.
Bharada E melakukan penembakan karena adanya perintah dari Ferdy Sambo.
Adapun untuk mengelabui dan menyempurnakan agar seolah-olah ada adu tembak, Ferdy Sambo membuat skenarionya.
Yakni dengan menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J selaku korban.
"Tidak ditemukan fakta tentang peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan diawal."
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang dilakukan terhadap suadara J yang dilakukan saudara E atas perintah FS, suadara E telah mengajukan JC sehingga membuat kasus ini terang."
"Kemudian untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
(Tribunnews.com/Milani Resti)