Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua personel Brimob Polri mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Mereka tampak membawa koper berwarna hitam terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dua personel Brimob tersebut memakai seragam loreng berwarna hijau dan mengenakan baret biru tua di kepalanya.
Adapun dua personel Brimob terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam.
Koper tersebut dibawa dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper yang dibawa Brimob itu berisi barang bukti terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Ketua RT: Ada Satu Box Berisi Barang yang Dibawa Usai 9 Jam Penggeledahan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Hingga saat ini, barang bukti yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih sedang dianalisis timsus.
Terpisah, Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Yosef menyebut, tim gabungan dari Mako Brimob, Propam, dan Inafis Polri membawa satu box container dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo usai 9 jam melakukan penggeledahan.
Baca juga: Lebih dari 7, Ini Deretan Jenderal yang Dampingi Kapolri saat Umumkan Ferdy Sambo Tersangka
Kata Yosef, satu box container tersebut berisi barang-barang.
Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail keseluruhan barang yang dibawa itu.
"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap. Kita ikut nyaksiin," kata Yosef saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Selama Penggeledahan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selalu Menangis di Dalam Kamar
Dalam penggeledahan tersebut, Yosef menyatakan, selama penggeledahan berlangsung, Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Kendati demikian, Putri Candrawathi kata Yosef, tidak mengikuti penggeledahan tersebut, melainkan hanya berada di dalam kamar.
"Baik-baik aja (kondisinya), cuma ibu yang di kamar aja agak shock gitu menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu aja,"kata dia.
Dalam penggeledahan ini, Yosef juga menjadi salah satu pihak yang dilibatkan untuk masuk ke dalam rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Hanya saja, dirinya tidak dapat melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi mengingat kondisinya yang masih shock dan kerap menangis.
"Katanya si (kuasa hukum), dia (Putri Candrawathi, red) menangis trus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.
Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).
Baca juga: Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan
Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.
"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.