News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Terbaru Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kini Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri), Brigadir J (kanan). Fakta terbaru Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, kini resmi ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru terkait Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Setelah menjadi tersangka, eks Kadiv Propam Polri itu resmi ditahan.

Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, Dedi enggan merinci terkait kondisi Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindahkan lokasi penahanan.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi," jelasnya.

Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami perintah Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di kasus Brigadir J.

Pendalaman itu berkaitan dengan perintah penyampaian skenario buatan Ferdy Sambo ke publik.

Sebab, sebelumnya, disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Dedi Prasetyo, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menjelaskan, Itsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelanggar tersebut.

Sehingga, perintah yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.

"Itsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," jelas Dedi.

Penyidik Sita Barang Pribadi dari Rumah Ferdy Sambo

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa barang yang disita dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 00.53 WIB.

Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Putri Candrawathi Disebut Malu Ungkap Kasus Brigadir J

Namun, Arman tidak merinci beberapa barang milik Ferdy Sambo yang disita Timsus Polri dari hasil penggeledahan oleh penyidik.

"Ada beberapa, tapi saya enggak bisa detail, penyidik yang menyita," ujarnya, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Arman juga tidak menjelaskan apakah barang yang disita tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau bukan.

Namun, ia mengatakan penggeledahan dilakukan di semua area rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Semua area lah sudah digeledah," ungkapnya.

Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Durem Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga bermotif sensitif.

Sebab, motifnya hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Timsus Usut Irjen Ferdy Sambo Perintah Buat Skenario Baku Tembak pada Kasus Kematian Brigadir J

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat tetap menunggu motif sebenarnya melalui keterangan Polri.

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya, peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Keluarga mengaku ada kejanggalan pada jenazah Brigadir J.

Sehingga, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Sering Ada Pengawalan dari Rumah Mertua Ferdy Sambo Setiap Pagi Sebelum Kematian Brigadir J

Saat ini, Timsus Polri telah mengumumkan adanya empat tersangka.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky, sopir K, dan Irjen Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini