TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi tim khusus (Timsus) Polri seusai Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang berusaha membongkar tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Pertama, IPW mengapresiasi kerja Timsus yang sudah berusaha keras di dalam menyidik perkara matinya Brigpol Y," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Sugeng Teguh Santoso menuturkan banyak kesulitan yang dihadapi Timsus dalam mengungkap kasus ini, seperti barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah rusak dan hilang.
"Ini suatu pekerjaan yang sangat berat sesungguhnya karena pembuktian hukum itu soal bagaimana mengumpulkan alat bukti dan merangkainya menjadi satu dasar untuk menyusun untuk mengajukan penetapan yah. Jadi kita apresiasi Timsus," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Timsus juga mengembangkan penyelidikan lain dalam kasus tersebut, yakni soal dugaan pelanggaran kode etik terkait merusak TKP.
"Jadi IPW sangat mengapresiasi bekerjanya Timsus dan Irsus (Inspektorat Khusus) sehingga menetapkan tersangka," ungkap Sugeng.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Polri Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Peran Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Tembak Brigadir J, Bagaimana Nasib Bharada E, Mungkinkan Bebas ?
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.