Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Rabu (10/8/2022), Komnas HAM mengagendakan meminta keterangan kepada Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik menyangkut peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan dalam permintaan keterangan tersebut pihaknya akan meminta ditunjukkan sejumlah hal terkait balistik termasuk pistol menyangkut peristiwa tersebut.
Baca juga: Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Polisi Amankan 6 Barang, Berkaitan dengan Penembakan Brigadir J?
"Kalau Komnas HAM biasanya begitu, kami harus lihat langsung barangnya (pistol), apalagi kita sudah punya sandingan informasi misalnya.
Sandingan informasi yang bisa memastikan apakah barang-barang tersebut sesuai atau tidak," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Selain itu, kata Anam, pihaknya juga akan meminta pihak Kepolisian menunjukkan administrasi kepemilikan pistol tersebut.
"Dan kita juga ingin ditunjukan administrasi kepemilikannya. Kalau itu pistol, ini pistolnya siapa, administrasinya bagaimana, dan lain sebagainya," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Masih Bisa Periksa di Komnas HAM Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Pada Jumat (5/8/2022) Komnas HAM batal melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik yang dilakukan pihak kepolisian terkait tewasnya Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut karena Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta penjadwalan ulang terkait uji balistik tersebut.
Tim Khusus meminta penjadwalan ulang pada pekan depan karena mendapatkan perkembangan baru terkait uji balistik.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap tiga hal yang didalami saat uji balistik di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (1/8/2022).
Diketahui, uji balistik itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Komnas HAM Belum akan Bertemu Istri Ferdy Sambo, Lebih Prioritaskan Keterangan terkait Uji Balistik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa uji balistik kali ini merupakan pendalaman dari hasil uji balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri. Adapun terdapat dua senjata yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua senjata yang ditemukan adalah Glock-17 dan HS.
Dari uji balistik ini, timsus mendalami tiga hal di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pendalaman yang dilakukan di TKP pada hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan," kata Dedi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (1/8/2022).
Ia menuturkan uji balistik itu juga turut melibatkan oleh Labfor Polri, Inafis, Kedokteran Forensik hingga Penyidik. Kasus ini pun masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan diamampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," pungkasnya.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Polri Ungkap Alasan Libatkan Brimob saat Penggeledahan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkapkan alasan perihal melibatkan Brimob Polri dalam penggeledahan di rumah pribadi Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) kemarin memang terlihat didatangi sejumla anggota Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pelibatan Brimob berdasarkan permintaan dari penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.
"Ya, permintaan dari timsus penyidik timsus yang memimpin langsung penggeledahan tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain di sana, kata Dedi, pasukan Brimob dikerahkan untuk mengawal penggeledahan yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua lokasi lainnya.
"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," tukas dia.