Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.
"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."
"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.
Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.
Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.
Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Awal Kematian hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.
"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.
"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."
"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay)