News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Selama Penggeledahan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selalu Menangis di Dalam Kamar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama Penggeledahan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Selalu Menangis di Dalam Kamar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota dari Korps Brimob, Propam hingga Inafis Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022), tepat pada penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, Ketua RT 07 RW 002 Yosef yang merupakan Ketua RT wilayah rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo menyebutkan, selama penggeledahan berlangsung, Putri Candrawathi berada di dalam rumah.

Kendati demikian, Putri Candrawathi kata Yosef, tidak mengikuti penggeledahan tersebut melainkan hanya berada di dalam kamar.

"Baik-baik aja (kondisinya), cuma ibu yang di kamar aja agak shock gitu menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu aja," kata Yosef kepada awak media di kediamannya yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Dalam penggeledahan ini, Yosef juga menjadi salah satu pihak yang dilibatkan untuk masuk ke dalam rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.

Hanya saja, dirinya tidak dapat melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi mengingat kondisinya yang masih shock dan kerap menangis.

"Katanya si dia menangis trus jadi susah gitu ya kita (berkomunikasi, red)," ucap Yosef.

Adapun petugas yang melakukan penggeledahan ini kata Yosef ada beberapa dari anggota Bareskrim dan juga Polisi Wanita (Polwan).

Tak hanya itu, anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam, saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara wanita, Polwan satu Bareskrim ada 4," katanya.

Baca juga: Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Polisi Janji Bakal Umumkan Motif Irjen Sambo

Lebih lanjut, dalam penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 9 jam tersebut dirinya juga melihat pihak kepolisian membawa beberapa barang dari rumah Irjen pol Ferdy Sambo.

Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam satu box container dan dibawa. Kendati demikian, dirinya tidak memerinci apa saja yang dibawa.

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap. Kita ikut nyaksiin," tukas dia.

Sebelumnya, Rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan didatangi sejumlah anggota dari Propam Polri hingga anggota Mako Brimob Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, anggota Korps Brimob yang diterjunkan ke lokasi terpantau memegang senjata laras panjang sambil berjaga di lokasi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menanggapi kegiatan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo menyatakan kalau saat ini yang sedang dilakukan tim yakni melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Penggeledahan nanti akan disampaikan oke," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, Dedi masih enggan membeberkan secara detail kegiatan penggeledahan yang dimaksud.

Sebab kata dia, hingga saat ini, tim yang diterjunkan masih bekerja di lokasi.

"Ya betul, masih berproses nanti akan disampaikan," ucap Dedi.

Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM akan Minta Keterangan Ferdy Sambo, Cari Fakta Pelecehan Termasuk Motif atau Skenario

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal. 

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini