TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte mendesak agar penasihat Kapolri dipidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Fahmi Alamsyah, penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi publik mundur dari jabatannya setelah diduga bantu Ferdy Sambo merekayasa kasus tewasnya Brigadir J.
Awalnya, Napoleon Bonaparte mengaku tak tahu soal keterlibatan penasihat Kapolri dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia mengatakan keterlibatan penasihat Kapolri membantu mantan Kadiv Propam Polri tersebut memberikan kabar buruk bagi masyarakat.
"Ini telah memberikan kabar buruk kepada publik. Itu (penasihat Kapolri) perlu juga dipidana itu," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Menurut Napoleon, hal tersebut perlu dilakukan agar tak menjadi kebiasaan untuk memutar balik fakta.
"Supaya jangan jadi kebiasaan, jangan jadi kebiasaan kemudian membolak-balikkan fakta," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut jika sekarang merupakan saat yang tepat untuk membongkar skenario-skenario kasus yang ditangani polisi sebelumnya.
Baca juga: Staf Ahlinya Disebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Tewasnya Brigadir J, Ini Respons Kapolri
"Ini jadi momentum tadi saya bilang, untuk mengungkap skenario-skenario lain, ya mungkin terjadilah peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain," ucap Napoleon.
Sebelumnya, Staf ahli atau penasehat Kapolri, Fahmi Alamsyah disebut-sebut terlibat dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah disebut juga merupakan sahabat dekat dari Ferdy Sambo.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.