News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece: Akan Sampaikan Pledoi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.

Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini