TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).
Terkait tuntutan tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Terkait persiapan Pledoi itu, Napoleon dan kuasa hukumnya diberikan kesempatan selama dua minggu.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan."
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasehat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan," kata Napoleon di PN Jaksel.
Napoleon menuturkan pihaknya tak menyoalkan dan menghormati terhadap tuntutan JPU tersebut.
Ia menambahkan pada akhirnya terkait keputusan vonis atau tidak bakal ditentukan majelis hakim.
"Dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," jelasnya.
Sementara, jaksa meminta majelis hakim agar memvonis eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri selama 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.
Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.
Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.
Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.(*)