Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Ketegasan Jenderal Sigit sebagaimana saat mengungkap kasus Irjen Pol Ferdy Sambo sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang tidak dapat menjadi penegak hukum Presisi. Ketegasan Bapak Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dipo 86, Hendrikus Hali Atagoran dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
PBH Dipo 86 mendapatkan informasi dari Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FMKTI) terkait banyaknya kasus perampasan tanah rakyat yang terjadi dengan melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa
Hendrikus menyatakan oknum tersebut menekan secara paksa para pemilik tanah yang sah agar melepaskan lahan miliknya dengan ancaman akan dipidanakan.
"Kasus terbaru yang kami dapati bahwa Ketua FMKTI, Bapak SK Budiarjo bersama istrinya, Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tanggal 29 Juli 2022, karena dugaan pemalsuan surat terhadap surat tanah miliknya," ucap Hendrikus.
Di sisi lain, konsultan hukum pertanahan, Aartje Tehupeiory mendukung ketegasan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah.
Menurutnya, masih banyak kasus mafia tanah yang belum terselesaikan secara komprehensif.
"Bapak Presiden sudah perintahkan agar para mafia tanah ditindak tegas. Bapak Menteri ATR pun berkomitmen laksanakan instruksi tersebut. Ini tentu harus didukung, karena keberadaan mafia tanah sangat meresahkan dan menyusahkan rakyat," kata Aartje.