TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob.
Dari empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J, ada yang berprofesi sebagai anggota Polri dan masyarakat sipil.
Adalah KM, warga sipil yang turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.
KM adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Lantas apa perannya dan mengapa bisa sampai ikut dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J ?
Kabareskrim Ungkap Peran ART Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Satu per satu peran tersangka pembunuhan Brigadir J terungkap.
Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri dijadikan tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Brigadir RR berperan sama dengan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," tukasnya.
Sosok ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf alias KM
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ada seorang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka warga sipil tersebut diketahui bernama Kuat Maruf alias KM.
Hal tersebut terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2022) malam.
Lalu siapakah Kuat Maruf?
Kuat Maruf diketahui merupkan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Maruf bukan seorang anggota Polri, tetapi hanya warga sipil biasa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bila Kuat Maruf merupakan seorang ART merangkap sopir.
"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.
Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yosua.
ART Ferdy Sambo Pernah Diperiksa Komnas HAM
Kuat Maruf (KM) pun diketahui pernah diperiksa Komnas HAM pada Senin (1/8/2022).
Tribunnews.com pun sempat mengabadikan kedatangan kuat Maruf di Komnas HAM saat itu.
Pada saat itu, Kuat Maruf diperiksa Komnas HAM bersama seorang aide-de-camp (ADC) atau ajudan.
Pada saat pemeriksaan tersebut terlihat mengenakan kemeja lengan panjang dipadu celana jeans biru.
Ia pun terlihat mengenakan masker hitam.
Dari hasil pemeriksaan ART Ferdy Sambo saat itu, Komnas HAM mendapatkan fakta baru.
Adapun fakta baru itu khususnya yang terjadi saat rombongan Irjen Ferdy Sambo termasuk Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga diperlihatkan sejumlah dokumen foto.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Fotonya Saat Datangi Komnas HAM
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)