Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.
Karena itu, Agus Andrianto menuturkan pihaknya tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik.
Motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka sendirinya di pengadilan.
"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Akan Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Ini Profil Seali Syah Istri Jenderal yang Dekat dengan Ariel NOAH
Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak.
Seperti diketahui saat itu Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J disebut sensitif.
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan soal motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut, motif eks Kadiv Propam ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Meski demikian, Polri masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi motif Ferdy Sambo.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).
"Sensitif," imbuhnya.
Baca juga: Staf Ahlinya Disebut Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Tewasnya Brigadir J, Ini Respons Kapolri
Sehingga, Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya.
Masih Pendalaman
Sebelumnya Kepolisian RI berjanji bakal mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan motif itu seusai pendalaman yang dilakukan oleh timsus Kapolri telah dinyatakan selesai.
"Kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya juga mendalami motif Irjen Sambo menembak Brigadir J seusai yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Irjen Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir K adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," pungkasnya.
Ferdy Sambo Disebut Melindungi Kehormatan Keluarga
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis sebelumnya meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir J.
Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman.
Baca juga: Ketua RT: Ferdy Sambo Baru 1 Tahun Tempati Rumah Pribadi Jalan Saguling III, Tak Pernah Bertemu
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," tuturnya.
Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal lainnya.
Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.
Baca juga: Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Polisi Janji Bakal Umumkan Motif Irjen Sambo
Bripka Ricky dan Kuwat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan
Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bripka Ricky Rizal dan Kuwat diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal dan ART Irjen Ferdy Sambo, Kuwat diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," ujarnya.