News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respons Polda Metro Sikapi Penyidiknya Diperiksa Irsus Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan tanggapan terkait satu penyidik Polda Metro Jaya diperiksa Irsus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memeriksa satu penyidik Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

Menurut Zulpan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan agar kasus terbunuhnya Brigadir J semakin terang benderang.

"Terkait kasus yang terjadi di Kompleks Duren Tiga, kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri. Seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang persoalan ini tentunya Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Kapolda dan mematuhi apa yang menjadi petunjuk Kapolri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menambahkan, pada prinsipnya Polda Metro Jaya menghormati proses penyelidikan tersebut.

Sehingga, apabila ada anggota Polda Metro Jaya yang dibutuhkan keterangannya, pihaknya menghargai proses yang sedang berjalan.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J

"Jadi kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim. Jadi terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu dan kesempatan seluas-luasnya," katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang terindikasi menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM: Peradilan yang Jujur dan Akses Keadilan Jadi Isu HAM yang Didalami di Kasus Brigadir J

"Irsus agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Di sisi lain, Dedi menyebut tim khusus (timsus) Polri juga memeriksa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka hari ini.

Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, KM diperiksa di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari total itu, empat orang di antaranya merupaka perwira menengah.

Baca juga: Fakta Baru Kuasa Hukum: Sebut Adanya Dendam hingga Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu.

Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Selain 7 anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.

Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini