TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim yang terdiri dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait agenda pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diagendakan hari ini Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada situasi dan kondisi khusus yang dialami Putri Candrawathi setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadapnya menyangkut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Agenda) Bu Putri kami sedang berkoordinasi. Kan itu ada tim yang ada Bu Sandra (Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga), dan teman-teman Komnas Perempuan. Saya belum mendapatkan informasi," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
"Nanti akan saya tanyakan biar oleh teman-teman tim itu yang memang menangani kasus untuk pemeriksaan Bu PC karena memang membutuhkan situasi yang khusus karena kondisinya juga khusus, makanya kami Komnas Perempuan dan Bu Sandra akan menangani itu. Saya akan berkoordinasi dulu dengan mereka apakah hari ini ada agenda pemeriksaan," kata Anam.
Sebelumnya Anam mengatakan pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait permintaan keterangan kepada Putri Candrawanthi.
Namun demikian Anam tidak menjelaskan lebih jauh detil terkait daftar pertanyaan yang disiapkan pihaknya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan perihal apakah Komnas HAM telah menyiapkan daftar pertanyaan untuk Putri Chandrawanthi.
"Setiap kami mengagendakan permintaan keterangan, berarti Komnas HAM sudah siap," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022).
Komnas HAM juga telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: LPSK Pertanyakan Laporan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi: Sebenarnya Ada atau Tidak ?
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.
"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.