Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya (RS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Karyoto menerangkan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka sebelumnya.
Mereka antara lain, Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan; Amin Santono, Anggota DPR RI periode 2014-2019; Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman, bekas Wali Kota Tasikmalaya; Zulkifli AS, eks Wali Kota Dumai; dan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan.
Dikatakan Karyoto, penetapan tersangka terhadap Rifa Surya berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dkk dimaksud.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Rifa yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu memiliki hubungan kerja erat dengan Yaya Purnomo yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Dengan jabatannya tersebut, kata Karyoto, Rifa salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis DAK bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"D itahun 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah (DID), di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tabanan," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Karyoto mengatakan, Rifa kemudian menyampaikan pada Yaya Purnomo terkait adanya beberapa pengajuan proposal dari para bupati dan wali kota tersebut.
Nantinya Rifa dan Yaya Purnomo diduga “bersepakat dan siap mengawal” dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 persen hingga 10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan.
"Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo," kata dia.
Selama proses pengawalan anggaran oleh Rifa dan Yaya Purnomo dimaksud, KPK menduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri para bupati dan wali kota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para bupati dan wali kota bertemu langsung Rifa dan Yaya.
Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima Rifa dan Yaya diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota.
Karyoto memerinci, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekira sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekira sejumlah Rp400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.
Untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DID tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DID tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," kata Karyoto.
Baca juga: Cegah APBN Jebol, Menkeu Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Konsumsi Pertalite dan Solar
Atas perbuatannya, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.